Makna Fiqih
Ustadz Fandi Achmad dalam kajian Hafis menjelaskan makna fiqih. Makna tersebut ada 2 jenis, yaitu makna yang dimaksud syari’at dan makna menurut istilah fuqaha (ahli fiqih). Makna fiqih dalam syari’at berarti pemahaman terhadap seluruh ilmu dalam agama beserta pengamalannya. Menurut pengertian ini, cakupan fiqih sangat luas karena meliputi disiplin ilmu aqidah, tafsir, hadits, hukum-hukum amaliyah, dll.
Fiqih menurut istilah fuqaha ialah ilmu yang membahas hukum-hukum syar’i terkait amaliyah seorang mukallaf. Sehingga cakupannya menjadi lebh spesifik, yaitu hanya terkait hukum-hukum syar’i amaliyah atau perbuatan.