Janji-janji ataupun nazar ataupun ucapan lainnya yang dikatakan kandidat, yang disampaikan selama kampanye, yang tidak terpenuhi padahal yang bersangkutan berhasil menang pemilihan tersebut, apakah bisa dikategorikan sebagai penipuan?
Contohnya begini, pada saat kampanye, kandidat berkata, “Kalau saya menang,kita tidak akan utang lagi”. Tapi, setelah menjabat, yang terjadi adalah kebalikannya. Anggaran defisit. Utang semakin menumpuk. Gali lubang tutup lubang.
Apakah termasuk penipuan?