Pengertian Qiyas

Menurut Syaikh Wahbah Az Zuhaily, qiyas adalah menjelaskan status hukum syariah pada suatu masalah yang tidak disebutkan nash-nya, dengan masalah lain yang sebanding dengannya.1

Syaikh Abdul Wahhab Khallaf menyebutkan qiyas adalah mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu kasus yang ada nash hukumnya, dalam hukum yang ada nash-nya, karena persamaan kedua itu dalam illat hukumnya.2


1 Sarwat A. Qiyas : sumber hukum syariah keempat. cet.1. Jakarta : Rumah Fiqih Publishing. 2019. hal. 13.

2 Khallaf AW. Ilmu ushul fiqh. Zuhri M, Naqib A, terj. cet. 1. Semarang : Dina Utama. 1994. hal. 66.